Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo menangkap pelaku jambret mahasiswi keputih, Senin (24/07/2023). Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa pihaknya baru mengamankan 1 pelaku bernama Dani (26).
Bapak dengan dua anak itu diamankan di rumahnya di Jalan Keputih. Sementara rekannya bernama Aman yang bertugas sebagai joki masih melarikan diri. “Dani ini bertugas sebagai eksekutor,” ujar Sholeh saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (31/07/2023).
Saat melakukan aksinya, Dani dan Aman baru saja pesta miras cukrik. Ia ingin pulang untuk mengambil uang. Namun, ditengah perjalanan Dani melihat ada kesempatan untuk mengambil tas milik mahasiswi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). Tidak berpikir panjang, ia langsung melakukan aksi jambretnya. “Tersangka dalam kondisi mabuk usai pesta miras,” imbuh Sholeh.
Pengakuan Dani, ia berniat untuk pulang. Karena melihat kesempatan di depan mata ia nekat menjambret. Ia juga mengakui pernah dipenjara di Polsek Sukolilo pada tahun 2015 karena mencuri burung tetangga. “Buat minum lagi pak. Handphonenya saya pakai sendiri,” tutur Dani.
Ditanya terkait laptop yang berisi skripsi korban, Dani mengatakan jika kabar terakhir laptop itu belum di jual. Ia membagi hasil jambretnya dengan Aman. “Aman ke Madura. Saya ke Kertosono, Lamongan terus pulang Surabaya kemarin langsung ditangkap,” kata Dani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dani dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. Perlu diketahui, Seorang mahasiswi bernama Beby Bintara menjadi korban penjambretan pada Selasa (16/06/2023) lalu. Dari informasi yang dihimpun beritajatim, kini Beby Bintara harus mengulang skripsinya. (ang/kun)
BACA JUGA:
Mama Muda Dijambret saat Pulang dari Pasar, Pelaku Pegang Paha Sambil Naik Motor






