Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo Surabaya memberikan pelayanan hukum dengan restorative justice (RJ) korban dan pelaku pengeroyokan di Klampis Ngasem, Senin (26/03/2023) kemarin. Perlu diketahui, 5 eks Karyawan Chug Bar sempat merasakan jeruji besi usai mengeroyok 3 pemuda Klampis Ngasem.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan, pilihan restorative justice ini diajukan oleh pihak keluarga korban yang telah memaafkan kelima pelaku yakni Ainur Rofik, Haykal Ardinar, Ilham Trisa, Nauval Wildan, dan Hoirul Arifin. Pihak korban dan tersangka sebelumnya telah bersepakat dan saling memaafkan di bulan suci Ramadhan ini.
“Jadi kita memfasilitasi kemauan dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Pas juga dengan Ini momen bulan suci ramadhan untuk saling mencari kebaikan,” ujar Sholeh, Rabu (29/03/2023).
Baca Juga:
Chug Bar Surabaya Tutup Sementara Usai Didemo Warga Klampis
Sholeh menambahkan jika pada saat RJ dilakukan di kantor Polsek Sukolilo, kedua belah pihak saling berbagi tangis haru. Momen mengharukan itu juga disaksikan oleh perwakilan perangkat kampung Klampis Ngasem.
“Tidak ada transaksional dalam upaya RJ ini. Jadi memang RJ ini kan proses hukum yang sesuai dengan peraturan Kapolri selama memang kedua belah pihak saling menerima dan tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari,” imbuh Sholeh.
Meski telah dimaafkan dan sudah keluar dari penjara, kelima pelaku masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk wajib lapor ke Polsek Sukolilo setiap hari Selasa dan Jumat. Sholeh berpesan kepada lima pelaku untuk menjadikan peristiwa yang membuat mereka dipenjara sebagai pelajaran.
“Kemarin sudah berpesan, untuk tetap menjaga sikap setelah mereka keluar. Biarkan momen bulan Ramadhan ini membuat kelima pelaku bisa evaluasi diri dan menjadi orang yang bermanfaat nantinya,” tegas Sholeh.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/manajemen-chug-bar-surabaya-pecat-5-tersangka-pengeroyokan/
Ditanya terkait dengan keluarnya 5 pelaku akan membuat Chug Bar beroperasi kembali, Sholeh menegaskan jika warga sekitar masih menghendaki jika Chug Bar tutup. Ia pun menyerahkan sepenuhnya terkait penutupan dan izin kepada dinas terkait.
“Ini masalah berbeda, kami hanya menangani pidananya saja. Terkait penutupan, kapan bisa buka dll, silahkan konfirmasi ke dinas terkait,” pungkas Sholeh. (ang/ted)






