Jakarta (beritajatim.com) – Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan kasus insiden penggerebekan sejumlah ormas di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan polisi telah menetapkan satu orang tersangka.
“Kami telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia dari Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”asrama-mahasiswa-papua”]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menambahkan pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
“16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi,” katanya.[ted]






