Ringkasan Berita
- DPRD Kabupaten Malang kembali menggelar RDPU untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengelolaan akses Bendungan Lahor.
- DPRD menegaskan Bendungan Lahor merupakan aset negara dan Objek Vital Nasional yang pengelolaannya menjadi kewenangan Perum Jasa Tirta I (PJT I).
- Meski mendukung aspek keselamatan bendungan, DPRD meminta kebijakan pembatasan akses disosialisasikan secara terbuka dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
- DPRD mengusulkan kartu akses khusus, jalan alternatif, serta mendorong penyelesaian kasus Cak Dur melalui pendekatan restorative justice.
Malang (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Malang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengelolaan akses gate Bendungan Lahor. Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya mencari solusi yang tetap mengedepankan aspek keselamatan bendungan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan akses tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pengelolaan akses Bendungan Lahor perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Berdasarkan penjelasan PJT I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional bidang PUPR, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses berada pada kewenangan PJT I,” ungkap Faza, Kamis (18/6/2026).
Menurut Faza, dasar hukum pengelolaan Bendungan Lahor oleh Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 mengenai penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR.
Selain itu, PJT I juga berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang berisi imbauan pelarangan penggunaan jalan umum di atas puncak bendungan.
Faza menjelaskan, berdasarkan keterangan PJT I, jalur yang berada di atas Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi dan bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, terutama bagi kendaraan roda empat atau lebih, didasarkan pada pertimbangan teknis untuk menjaga keselamatan bendungan.
“Dalam penjelasan PJT I, puncak Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Malang menilai kebijakan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, jelas, dan tidak dilakukan secara sepihak. Menurut Faza, warga yang selama ini memanfaatkan akses Bendungan Lahor untuk bekerja, bersekolah, berdagang, maupun menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari tetap harus mendapatkan perhatian.
“Masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut untuk sekolah, bekerja, berdagang, maupun aktivitas ekonomi harian tetap harus diperhatikan,” kata Faza.
Sebagai solusi, DPRD mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberlakuan kartu akses khusus bagi warga sekitar, pemberian prioritas bagi pelajar dan pedagang kecil, hingga pembangunan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak.
Selain membahas persoalan akses, DPRD juga menyoroti proses hukum yang menimpa Cak Dur. Menurut Faza, penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat dilakukan secara arif dan proporsional dengan mempertimbangkan pendekatan restorative justice apabila memungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional. Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan,” harap Faza.
Faza menambahkan, apabila persoalan pengelolaan akses Bendungan Lahor belum menemukan titik temu di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Malang siap membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, DPRD membuka peluang untuk melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan keselamatan bendungan sekaligus kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang. [yog/beq]






