Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap AS warga Banjarnegara, Jawa Tengah lantaran menjadi bandit curanmor dengan modus mencari kos-kosan di Surabaya. Akibatnya, AS harus menerima kedua tangannya diborgol dan merayakan lebaran di sel tahanan.
AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika AS ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor pada akhir 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, ia memilih target secara random di media sosial. Pelaku kemudian berkenalan dengan SZ di media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, AS melancarkan aksinya dengan kos tepat disebelah kamar SZ.
“Korban dan pelaku Kos di Pakis Gunung, bersebelahan. Pelaku dengan segala caranya mempelajari kehidupan korban termasuk menaruh benda-benda penting,” ujar Mirzal, Rabu (22/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Mirzal menambahkan, saat aksi pencurian dilakukan, korban sedang mandi usai pulang bekerja. Pelaku lantas diam-diam memasuki kamar kos dan mengambil kunci sepeda motor korban. Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, AS langsung kabur dengan menuntun sepeda motor hasil curiannya hingga keluar gerbang kos.
“Posisi motor korban saat itu diparkir di teras depan kamar kos, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat kos,” imbuh Mirzal
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Pada Jumat (17/03/2023) AS ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, di desa Piasa Kulon, Somagaede, Banyumas, Jawa Tengah. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjual sepeda motornya untuk dijual kembali ke temannya.
“Barang bukti yang kami amankan satu sepeda motor dan rekaman CCTV. Saat ini kami masih mengembangkan kemungkinan pelaku lain,” pungkas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






