Surabaya (beritajatim.com) – Junandas (33) dan Murliadi (40) warga aceh yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditahan usai kedapatan membawa dan mengedarkan sabu-sabu di salah satu Hotel di Sidoarjo pada Jumat (12/11/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya berangkat dari Aceh untuk mengantarkan kristal haram tersebut kepada seseorang di Surabaya. Sayangnya, aksi kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut tak berhasil mengecoh indra penciuman petugas. Meski lolos dari pemeriksaan sinar X-Ray di bandara, kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kami tangkap di Juanda masing-masing orang bawa 500 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (04/12/2021).

Daniel menambahkan, untuk lolos dari pemeriksaan di bandara, mereka berdua memasukan sabu di dalam selangkangan menggunakan celana ketat. Usai lolos, mereka berdua langsung menuju salah satu hotel di Sidoarjo untuk membagi sabu.
“Pada saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik yang masing-masing berisi 100 gram sabu siap edar,” imbuhnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka berdua disuruh mengantarkan sabu oleh seseorang bernama P yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta untuk ongkos sekali antar.
“Untuk Junandas ngakunya sudah 3 kali ini diperintah P, sedangkan Murliadi baru sekali, masih kita dalami lagi,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. [ang/but]






