Sidoarjo (beritajatim.com) – Selama periode Januari hingga April 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 36 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan.
Rincian kasus yang ditangani terdiri dari 16 kasus curat, 2 kasus curas, dan 18 kasus curanmor yang tersebar di berbagai wilayah hukum Sidoarjo. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan antara Polresta dan jajaran Polsek setempat.
Selain menangkap puluhan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil kejahatan. Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi.
Hingga saat ini, tercatat sembilan unit sepeda motor telah diserahkan kepada korban yang berhak. Proses pengembalian dilakukan setelah memastikan kepemilikan sah dari kendaraan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Di antaranya merusak kunci kontak dengan kunci T serta memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.
Selain itu, aksi pencurian juga dilakukan dengan cara membobol rumah, seperti mencongkel pintu atau jendela untuk masuk dan mengambil barang berharga.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan, motif utama para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (isa/but)






