Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan dua pelaku judi online di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dua pelaku sebagai pengecer dan pengepul tersebut terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kedua pelaku yakni S (66) dan S (23) warga Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku diamankan pada, Rabu (17/8/2022) di tempat berbeda. Yakni di Dusun Rembu Lor, Desa Japanan dan di Dusun Semampir Kidul RT 02 RW 08, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”judi-online”]
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pelaku melakukan permainan judi togel dengan cara untuk mengharap untung-untungan yakni menebak angka dengan taruhan uang. “Apabila nomor yang ditebak tersebut keluar maka akan mendapat keuntungan,” ungkapnya, Kamis (25/8/2022).
Yaitu untuk menebak dengan taruhan Rp1 ribu menebak dua angka mendapat Rp60 ribu dan untuk menebak 3 angka mendapatkan Rp300 ribu. Untuk 4 angka mendapatkan Rp2 juta. Kapolresta menjelaskan, jenis judi togel yang dilakukan pelaku yakni konvensional namun menggunakan Handphone (HP).
“Jadi dalam memesan secara online yakni menggunakan HP. Dua pelaku ini, satu merupakan pengecer dan satu pelaku sebagai pengepul. Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim bahwa, kita tidak mentolerir segala perjudian yang ada,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni uang tunai sebesar Rp210 ribu, satu buah bolpoint hitam, satu lembar kertas titipan pembelian nomor togel, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu unit HP merk Oppo type F3 warna putih yang berisi pembelian nomor togel.
Unit HP merk Nokia model TA-174 warna hitam yang berisi pembelian nomor togel dan satu unit HP vivo Y12 S warna biru beserta kartu SIM kartu M3 no 085707283934. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. [tin/kun]







