Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat upaya menjaga ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan siber. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemkot Pasuruan turut ambil bagian dalam kegiatan nasional “Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025.”
Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center Communication (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan, Kamis (23/10/2025). Acara ini juga menjadi momentum deklarasi bersama pencegahan judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional “CERDIG” (Cerdas Digital). “Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bermanfaat,” ujarnya.
Imam menegaskan, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi moral dan sosial masyarakat. Ia mengingatkan bahwa banyak warga menjadi korban karena terjerat utang dan kehilangan pekerjaan akibat kecanduan.
“Judi online bukan sekadar hiburan, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi ekonomi dan keluarga. Mari bersama menolak dan melaporkan praktik ilegal ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Diskominfotik Kota Pasuruan memperkuat kerja sama dengan Polresta Pasuruan, OJK, dan Kementerian Kominfo melalui kegiatan sosialisasi, patroli siber lokal, serta kampanye literasi digital di sekolah dan komunitas.
Imam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet secara positif dan produktif. “Gunakan teknologi untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan begitu, Kota Pasuruan bisa tumbuh menjadi kota digital yang sehat dan cerdas,” tambahnya.
Dari pihak kepolisian, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mengingatkan bahwa judi online merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dipenjara hingga 10 tahun atau didenda maksimal Rp10 miliar.
Ia menjelaskan, peningkatan kasus judi daring sering dipicu oleh faktor ekonomi dan rendahnya literasi digital masyarakat. “Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga, jangan mudah tergiur janji menang besar dari situs ilegal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai cara mengenali situs judi online serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor melalui situs resmi Kominfo di aduankonten.id jika menemukan konten judi online di dunia maya. [kun]






