Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim usai pemeriksaan pada Senin, (19/1/2026).
Yai Mim ditahan usai berstatus tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Drama kasus Yai Mim Vs Sahara sempat membuat publik heboh karena viral di media sosial. Aksi perselisihan antar tetangga ini lalu berujung pada aksi saling lapor ke Polresta Malang Kota. Dalam kasus pornografi yang dilaporkan Sahara Yai Mim kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pekan lalu sebenarnya Yai Mim sudah dipanggil polisi untuk pemeriksaan. Namun, dia mangkir karena alasan sakit. Setelah itu pada panggilan kedua kemarin Yai Mim langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo memastikan bahwa kondisi kesehatan Yai Mim baik-baik saja. Bahkan Selasa kemarin tim dokter sempat melakukan pemeriksan kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Untuk sementara laporan belum ada. Kondisinya hari ini kami sudah melakukan pengecekan kesehatan. Dari dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik,” kata Ajim
Aji juga memastikan selama ditahan Yai Mim masih kooperatif selama di sel tahanan. Terkait pengakuan sedang sakit, Polresta Malang Kota masih menunggu keterangan lebih detail dari tim dokter.
“Sejauh ini masih kooperatif. Masih kami dalami. Karena hari ini pemeriksaan, sejauh ini masih belum ada keterangan yang mendalam dari dokter,” ujar Aji.
Yai Mim sendiri dianggap melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 281 KUHP.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji. (luc/ted)






