Banyuwangi (beritajatim.com) – Santri AR (14) korban pengeroyokan di Banyuwangi dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan selama enam hari di RSUD Blambangan. Kondisi itu membuat kasus semakin kuat lantaran jeratan sejumlah pelaku bertambah berat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut, korban meninggal pukul 13.30 WIB.
“Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini (kemarin) dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).
Dari keterangan pihak rumah sakit, korban AR sebelum meninggal sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit pemerintah itu. Penyebabnya, korban mengalami mati batang otak.
Mengetahui hal itu, tim medis rumah sakit setempat bertindak cepat melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah masuk. Bahkan, korban sempat pula mendapat perawatan di ruang ICU hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya,” katanya.
Kapolresta Rama juga menyempatkan menemui keluarga korban. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
“Seluruhnya sudah kami tahan,” ujarnya.
Konstruksi hukum dalam kasus ini berubah, lantaran korban meninggal. Polisi menetapkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara. [rin/aje]






