Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung menggerebek dua rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi bahan petasan. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti 30 kg bubuk mesiu siap edar.
Kedua pelaku pembuat bahan petasan yang diamankan masing-masing, HN, pria berusia 27 tahun asal Dsn. Dungmanten, Ds. Aryojeding Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan inisial MY, laki laki berumur 21 tahun, warga Dsn. Nglempung Ds. Pakisrejo Kec. Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku pembuatan bahan petasan tersebut dalam Rangka Operasi Pekat Semeru tahun 2023.
“Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan,” ujar Kasat Reskrim.
Awalnya, petugas Satreskrim Polres Tulungagung meringkus pelaku HN saat transaksi bahan petasan di wilayah Rejotangan, pada Sabtu 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA : Spesialis Curanmor Kos-kosan Tulungagung Ditangkap
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan arang bukti 2 Kg bubuk mesiu. Lalu petugas menggerebek rumahnya dan didapati kembali 1 Kg berikut bahan pembuat petasan.
Tidak berhenti disitu saja anggota Satreskrim Polres Tulungagung, sekitar pukul 00.25 Wib kembali mengamankan 15 Kg bubuk mesiu dari pelaGOR di belakang Gor Rejoagung Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Lalu menggerebek rumah MY di Dsn. Nglempung Ds. Pakisrejo Kec. Srengat, Kab. Blitar bekerjasama dengan Satreskrim Polres Blitar. Petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 Kg bubuk mesiu yang disimpan di kamar korban.
“Adapun modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah pelaku melakukan pemesanan bahan-bahan komposisi secara online untuk kemudian diracik dirumah masing masing pelaku. Ketika bahan sudah jadi para pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli,” jlentreh Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. [nm/ted].






