Tulungagung (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap DP (22). Pemuda Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini adalah spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kos-kosan.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan AY (34) sopir asal Dusun Saimbang RT 10 RW 3 Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo yang mengaku kehilangan sepeda motor.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di parkir kos-kosan korban di Kelurahan Tretek, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (19/3/2023) pukul 04.00 WIB lalu.

BACA JUGA : Polsek Asemrowo Tangkap Bandit Curanmor Jalan Greges Barat
“Korban mengetahui sepeda motornya jenis Honda Beat telah raib sewaktu berada di parkiran kos-kosan. Kemudian korban melaporkan kejadian itu,” ungkap Iptu Anshori dalam rilis resmi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku dari rumahnya, pada Selasa (23/3/2023) pukul 21.00 WIB. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Diantaranya, tiga lembar surat keterangan pengganti BPKB dari PT. Mega Auto Finance, sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Silver dengan No Pol W 2940 NDZ. Dua Plat No Pol W 2940 NDZ warna putih, tas slempang warna pink.
Lalu, cas HP android warna hitam, hand phone android warna Hitam, Kaus warna hitam bertuliskan Kingdom, kaus warna hijau model Hoodi, celana pendek warna hitam, celana pendek warna abu-abu
Masih kata Iptu Anshori, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencari sasaran kos-kosan yang dianggap lengah keamanannya. Pelaku kemudian mendatangi sasaran dan mengambil kendaraan yang tidak dikunci stang.
BACA JUGA : Bandit Curanmor Teror Kos Mahasiswa di Wonocolo Surabaya
Selanjutnya, pelaku menggasak sepeda motor itu dengan cara didorong. Berdasarkan catatan dari pihak kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarkat jika memarkirkan kendaraan bermotor, parkirlah ditempat yang aman dan dalam pengawasan, jangan lupa untuk mengunci stang atau pasang kunci ganda, untuk menghambat pelaku curanmor melakuan aksinya,” pesan Iptu Anshori. [nm/ted]
Komentar