Tulungagung (beritajatim.com) – Pria berinisial KA (42) dari Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung dengan bantuan Unit Resmob Polres Blitar Kota.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian terhadap seorang korban bernama NAW (23), seorang perempuan yang tinggal di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Ya, tersangka pencurian dan penadah sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno, pada Selasa (18/07/2023).
Kasus ini dimulai dari laporan korban NAW, seorang perempuan (23) yang tinggal di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang menjadi korban pencurian. Handphone miliknya yang berada di lubang dasbor sepeda motor dicuri.
“Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor dari rumah menuju toko sembako. Sesampainya di depan toko, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil satu unit Handphone,” ujar Mujiatno.
“Setelah menerima laporan dari korban, Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” tambahnya.
Baca Juga: Pencurian Toko HP di Sidoarjo Derita Kurigian Ratusan Juta
Setelah penyelidikan, pada hari Minggu, 16 Juli 2023, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama dengan barang bukti.
“Sebelum menangkap KA, petugas terlebih dahulu menangkap penadah barang hasil kejahatan dengan inisial TSK (31), yang beralamat di Kelurahan Penataran, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar,” ungkap Kasihumas Iptu Mujiatno.
“Modus operandi tersangka KA adalah mencari pengendara sepeda motor sebagai sasaran atau calon korban yang meletakkan Handphone di dasbor sepeda motor, kemudian pelaku langsung mengambil Handphone milik korban,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tulungagung”]
Dari pengungkapan ini, berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi BG 2349 GU, satu lembar foto kopi STNK Vario warna putih dengan nomor polisi BG 2349 GU, dua buah HP merk Vivo warna biru, satu buah HP merk Oppo warna biru, satu buah helm merk INK warna ungu, satu buah HP merk Vivo Y30 warna putih, satu lembar kwitansi pembelian Vivo Y30, dua buah KTP, satu buah dompet warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp. 908.000,-.
“Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Hasil pengembangan menyebutkan bahwa pelaku KA juga melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama di 4 tempat kejadian di Blitar Kota dan 3 tempat kejadian di Blitar Kabupaten,” pungkasnya.
Tersangka KA akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, sementara tersangka TSK akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana. (ted)






