Tuban (beritajatim.com) – Rencana pelaksanaan Kirab Kimsin atau Kimsin Reunion Festival di Kabupaten Tuban dipastikan tidak mendapatkan rekomendasi dari kepolisian. Kegiatan yang diinisiasi oleh Go Tjong Ping dan dijadwalkan berlangsung pada 1–3 Mei 2026 itu dinilai belum memenuhi syarat administratif serta berpotensi menimbulkan kerawanan.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi di lapangan. Pihak kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 terkait perizinan kegiatan masyarakat.
“Secara administrasi, persyaratan yang diajukan panitia kegiatan hingga saat ini masih belum terpenuhi secara lengkap,” ujar Siswanto, Kamis (30/4/2026).
Selain persoalan administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan potensi konflik yang dinilai cukup tinggi. Hal ini berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga kini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Siswanto, kondisi tersebut membuat kegiatan berisiko memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jika tetap dilaksanakan tanpa kesiapan yang memadai.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, kegiatan yang melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala besar menjadi kewenangan Polda Jawa Timur dalam penerbitan izin keramaian.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan berskala nasional atau melibatkan peserta dari luar kota, maka izin keramaian dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Keputusan tidak memberikan rekomendasi ini disebut sebagai langkah preventif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Tuban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta untuk tetap menjaga toleransi, saling menghormati, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar tidak memicu konflik baru.
Polres Tuban juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, warga diminta segera melapor melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya situasi yang damai dan harmonis,” pungkas Siswanto. [dya/but]






