Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian berhasil mengakhiri pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang atas dugaan kasus penipuan berseri di wilayah hukum perkotaan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyian terpencil setelah menjadi buronan selama beberapa bulan terakhir.
Operasi penangkapan ini digerakkan oleh tim unit reaksi cepat (URC) setelah menerima laporan valid dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan pinggiran.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita alat komunikasi genggam serta kartu transaksi perbankan yang diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Kasus yang mendominan saudara Inisial S lebih ke penipuan dan penggelapan. Setidaknya dari hasil awal tersangka telah menipu sebanyak Rp 120 juta dengan membawa identitas lembaga swadaya serta kartu pers,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.
Modus yang paling sering digunakan pelaku adalah menjanjikan pembebasan tahanan kepada pihak keluarga yang anggota kerabatnya sedang terjerat perkara pidana. Pelaku meminta bayaran hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan proses hukum di tingkat penyidikan bisa segera dihentikan.
Namun, janji manis tersebut hanyalah tipu muslihat belaka karena pihak keluarga yang telanjur menyerahkan uang tetap mendapati kerabat mereka divonis hukuman penjara oleh pengadilan. Seluruh dana yang terkumpul dari hasil pemerasan halus tersebut rupanya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Ironisnya, hasil pemeriksaan medis pasca-penangkapan menunjukkan bahwa sisa uang hasil penipuan tersebut juga mengalir untuk aktivitas penyalahgunaan zat terlarang. Tim penyidik memastikan hasil tes urine tersangka menunjukkan indikasi kuat ketergantungan pada obat-obatan psikotropika jenis sabu.
“Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Dhecky. Berkas perkara kini sedang dirampungkan oleh tim penyidik agar bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang mengklaim mampu mengintervensi proses hukum di lingkungan kepolisian. Warga diminta untuk selalu mengikuti jalur prosedur resmi guna menghindari praktik pemerasan oleh oknum makelar kasus. (ada/ted)






