Tuban (beritajatim.com) – Ratusan massa penggembira saat pengesahan warga baru Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Tuban diamankan Kepolisian, usai nekat melakukan konvoi dan memaksa masuk wilayah Kabupaten Tuban, meski telah dilarang sebelumnya.
Adapun kendaraan milik penggembira tersebut kini diamankan di Mapolres setempat sejak rabu (09/07/2025) dini hari dengan jumlah 170 unit kendaraan roda dua. Serta, sebanyak 294 orang juga ikut diamankan diantaranya 261 laki-laki dan 33 perempuan dari sejumlah daerah diantaranya dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya dan Rembang.
Mirisnya diantara 294 orang yang diamankan tersebut terdapat salah satu anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menegaskan bahwa sanksi ini sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat dari tahun ketahun setiap adanya pengesahan warga baru perguruan silat selalu dibarengi dengan kegiatan konvoi dan anarkis.
Sehingga, pihaknya bersama petugas gabungan melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik masuk kota untuk mengembalikan para penggembira yang datang dari sejumlah wilayah.
“Para penggembira yang diamankan ini nekat masuk wilayah Tuban dan melanggar imbauan larangan konvoi,” ujar Kapolres Tuban.
Sebab, sebelumnya PSHT telah berkomitmen tidak ada konvoi selama pengesahan warga baru dan pihak Kepolisian telah berulang kali mengimbau agar tidak ada konvoi apalagi aksi anarkis.
“Ratusan kendaraan tersebut sementara kami amankan di Polres Tuban. Jika nanti ketangkap lagi, bukan hanya motor tapi orangnya juga akan kami tahan,” tegas AKBP Tanasale sapanya.
Ini mengingatkan Kapolres Tuban atas peristiwa di Tulungagung, akibat konvoi perguruan silat, seorang ibu tertabrak rombongan konvoi dan meninggal dunia. “Bayangkan saja, ibunya punya anak masih kecil dan orang tuanya sudah meninggal, itu tidak bertanggungjawab namanya,” terang Tanasale.
Oleh karena itu, insiden tersebut menjadi pengingat agar tidak ada kejadian serupa dan menjadi pelajaran bersama. Sehingga, hari ini kendaraan maupun penggembira diperbolehkan pulang asal dijemput oleh orang tuanya masing-masing. “Nanti dijemput orang tuanya baru boleh pulang,” tutup Kapolres Tuban. [ayu/aje]






