Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk 8 tersangka kasus narkoba dari 4 kasus dalam operasi tumpas narkoba. Dari 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan 2 kasus. Sedangkan 6 tersangka lainnya non TO dengan 2 kasus.
“Dalam kegiatan operasi tersebut, barang bukti yang kami amankan berupa sabu total seberat 10,56 gram dan pil double Y sebanyal 303 butir,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (30/08/2023).
Dari 8 tersangka itu, 1 di antaranya berstatus sebagai bandar, 4 pengedar, dan 3 kurir. Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ANW, BKT, BSW, HRT, MKM, MHJ, HNR, RHL. Yang berstatus sebagai bandar adalah ANW.
Para tersangka ditangkap di 4 TKP berbeda, yakni di pinggir jalan raya Dungkek, kemudian di sebuah rumah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, dan di sebuah gubuk di Desa Bilangan Kecamatan Batang-batang.
“Sedangkan untuk pembawa pil double Y, TKP nya di kepulauan, yakni di Kecamatan Kangayan. Ada 2 tersangka yang ditangkap di lokasi ini,” ungkap Widiarti.
BACA JUGA:
Ada Seragam SMA di Lokasi Penemuan Mayat Bayi Sumenep
Untuk bandar, penangkapan dilakukan setelah melakukan pengembangan dari 3 tersangka lainnya. Bandar sabu berinisial ANW tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari ANW ditemukan 8 gram sabu dalam kondisi siap edar. Jadi sudah dikemas dalam plastik klip kecil. Yang membantu aksinya adalah tersangka BKT,” terangnya. [tem/but]






