Sumenep (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Sumenep menggerebek lokasi perjudian kartu domino. Dalam penggerebekan itu, 5 pemain judi diamankan.
“Penggerebekan itu di teras rumah Mawi, Dusun Beringin Timur, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk. Saat digerebek permainan judi domino masih berlangsung di teras rumah,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (26/02/2023).
Lima tersangka pelaku judi kartu domino yang diamankan itu yakni Abdus (44), Rahem (50), Samsuli (36), Mawi (45), dan Bulaiye (55) semuanya warga Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
“Dalam penggerebekan judi kartu domino itu berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 349.000 serta 1 set kartu domino,” ungkap Widiarti.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sumenep”]
Saat ini kelima tersangka diamankan di Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. [tem/but]






