Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menangkap 9 tersangka pengedar narkoba. Mereka merupakan tersangka dari tindak pidana peredaran obat terlarang atau masuk pil daftar G. Jumlah tersangka yang diamankan itu hasil pengungkapan dari 6 kasus.
Total barang bukti yang ikut disita petugas, mencapai 5.300 butir pil koplo. Yang terdiri dari beberapa jenis, yakni mulai dari pil dobel L, dextro, tromodol, dan trihexphemidyl. “Pengungkapan kasus ini mulai awal Januari hingga pertengahan Februari,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, ditulis Sabtu (18/2/2023).
Dari 9 tersangka kasus tindak pidana peredaran obat terlarang, tiga di antaranya merupakan residivis. Obat-obatan yang harusnya diedarkan terbatas tersebut didapatkan para tersangka dari luar Kabupaten Ponorogo. Misalnya dari Madiun dan Kediri.
Selain itu, juga didapatkan dengan cara pembelian online. “Pengakuan mereka, obat-obatan itu didapat dari luar Ponorogo misalnya dari Madiun atau Kediri. Ada juga yang belinya secara online,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pil-koplo”]
Dari 6 kasus tindak pidana peredaran obat terlarang, ada yang terdiri dari 3 tersangka. Komplotan yang berinisial NV, GL dan NO mempunyai peran masing-masing. Mulai dari yang menyiapkan uangnya, kemudian ada yang bertugas mencari barang atau obat-obatan, serta bertugas untuk menjual. “Komplotan ini kita bekuk saat berada di warung kopi di Jalan Urip Sumoharjo,” ungkap Akhmad Khusen.
Para tersangka ini mengedarkan barang-barang tersebut dengan sasaran pelajar Ponorogo. Harganya pun bervariasi. Ada yang dijual 3 butir seharga Rp 10 ribu, atau kalau dalam jumlah banyak, uang Rp 100 ribu dapat 30 butir. “Keuntungan yang didapat bisa separuh dari harga belinya,” katanya.
Kesembilan tersangka ini dijerat dengan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Semua tersangka kita jerat dengan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama hingga Rp 10 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen. [end/suf]






