Ponorogo (beritajatim.com) – Laki-laki berinisial D, warga Desa Mekarsari Kecamatan/Kota Banjar Provinsi Jawa Barat harus berurusan dengan polisi Polres Ponorogo.
Bagaimana tidak, laki-laki yang berumur 37 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Ya, pelaku D melakukan penggelapan puluhan tiang fiber optic milik perusahaan dimana ia bekerja.
Ketika tertangkap, alasan klasik pun ia utarakan kepada petugas. Yakni Ia nekat menggelapkan puluhan tiang fiber optic itu, karena terlilit hutang. Untuk membayar utang inilah, pelaku terpaksa ambil jalan pintas dengan menggelapkan tiang-tiang fiber optic milik perusahaan.
“Kita tangkap di rumahnya di Jawa Barat. Pelaku ini alasan untuk membayar hutang, gelap mata menggelapkan puluhan tiang fiber optic milik perusahaan tempat Ia bekerja,” Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, ditulis Senin (30/01/2023).
Kasus penggelapan barang milik perusahaan itu terungkap saat, tim pengawas dari PT. Abimanyu Putra Pratama akan mengambil sisa tiang fiber optic yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di lapangan Desa/Kecamatan Jetis. Harusnya, sesuai data sisa tiang berjumlah 23 tiang. Namun, ternyata yang berada di lapangan Desa Jetis hanya tersisa 5 tiang.
“Nah, karena mengetahui hal yang janggal itu, kemudian tim pengawas itu melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu tersebut.
Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian, pelaku penggelapan puluhan tiang fiber optic itu mengarah kepada pelaku D, yang merupakan petugas supervisi di proyek tersebut.
“Saat ditangkap di rumahnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya lah yang melakukan penggelapan barang milik perusahaan tersebut,” tambah Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka.
[berita-terkait number=”2″ tag=”polres-ponorogo”]
Guling sapaan karin Ipda Guling Sunaka mengungkapkan bahwa hasil mengambil keterangan dari pelaku, dari 23 tiang yang digelapkan itu, 10 diantaranya sudah laku dijual. Nah, sisanya masih disimpan di rumah temannya. Akhirnya, pelaku D dan barang bukti kejahatannya diamankan ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat dengan pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kita jerat dengan pasal penggelapan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (end/ted)






