Pasuruan (beritajatim.com) – Teka-teki mengenai kelanjutan dugaan penyelewengan anggaran Pilkada 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya terjawab setelah pihak kepolisian memberikan pernyataan terbaru.
Proses pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim kini resmi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen keuangan tidak menunjukkan adanya indikasi kerugian negara maupun penyimpangan dana. Polisi menilai laporan yang masuk sebelumnya tidak memiliki dasar bukti yang kuat untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kalau belum ada temuan apa-apa, mau bagaimana lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat dikonfirmasi mengenai status kasus tersebut, Kamis (6/2/2026).
Sebelumnya, sejumlah pihak dari internal penyelenggara pemilu telah dimintai keterangan terkait aliran dana hibah untuk pesta demokrasi di Kabupaten Pasuruan. Namun, jumlah saksi yang diperiksa masih sangat terbatas dan belum menemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Proses verifikasi dokumen keuangan yang dilakukan penyidik juga menunjukkan bahwa penyerapan anggaran masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah koordinasi dengan lembaga pengawas keuangan pun tidak menemukan adanya kejanggalan yang signifikan dalam laporan pertanggungjawaban KPU.
“Emang tidak ada temuan yang gimana-gimana, jadi prosesnya tidak naik. Karna sebelumnya hanya pull data dan pull buket,” tambah Adimas
Diketahui sebelumnya pihak Polres Pasuruan telah memeriksa sejumlah pegawai KPU Kabupaten Pasuruan. Setidaknya ada sekitar lima orang pegawai yang dimintai keterangan.
Pada tahun 2024 lalu Pemkab Pasuruan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 75 milyar. Sementara yang dikembalikan ke Pemkab sebanyak Rp 4,7 milyar dengan total serapan anggaran 87 persen. (ada/ted)






