Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pengejaran dramatis di wilayah Kecamatan Pandaan. Pelaku berinisial WNT alias Bondet tak berkutik saat disergap petugas di pinggir jalan depan sebuah perumahan pada tengah malam.
Penangkapan ini bermula dari kejelian petugas yang mendengar percakapan mencurigakan pengunjung warung kopi mengenai rencana pengiriman barang haram tersebut. Nama Bondet yang sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) membuat tim langsung bergerak cepat menyisir area Bypass Pandaan.
“Anggota kami sempat kehilangan jejak saat pengejaran, namun pelaku akhirnya terlihat sedang meletakkan sesuatu di dekat SPBU,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, Jumat (24/4). Beliau menjelaskan bahwa kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama dalam mengamankan pria berusia 41 tahun tersebut.
Petugas tidak berhenti pada penangkapan di jalanan saja, melainkan langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku. Pencarian barang bukti dilanjutkan hingga ke rumah nenek pelaku yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari rumah utama.
Hasilnya, polisi menemukan timbangan elektrik serta tumpukan plastik klip yang disimpan secara rapi di dalam sebuah almari. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan bungkusan kristal putih dalam jumlah besar yang siap diedarkan ke pelanggan.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tangan pelaku mencapai ratusan gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket plastik,” katanya. Meski tidak merinci detail angka per gram, ia menegaskan bahwa jumlah ini merupakan tangkapan yang cukup signifikan.
Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Polisi kini tengah mendalami jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku guna memutus rantai peredaran di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati karena jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan,” pungkas Ali. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa sabu, motor, dan ponsel telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (ada/aje)






