Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkiba Polres Pasuruan menggulung enam orang pengedar narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ini semuanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah hukum polres setempat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, keenam pelaku mengedarkan narkoba lebih dari 10 gram. Sementara untuk barang buktinya sebanyak 86,7 gram.
“Dari keenam pelaku yang kami amanka masing-masing memiliki barang bukti berupa sabu sebanyak lebih dari 10 gram. Dengan total sabu 86,7 gram. Itu dari enam pelaku,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Agus juga mengatakan bahwa rata-eata saat diinterogasi keenamnya memiliki latar belakang ekonomi yang di bawah rata-rata. Sehingga dirinya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Agus mengatakan bahwa dari keenam pelaku ini masih memiliki jaringan di atasnya. Dan sampai saat ini pihaknya masih memburu jaringan tersebut.
Sementara itu dari salah satu pengedar saat ditanya terkait keterlibatannya mengaku bahwa himpitan ekonomi menjadi salah satu alasan. “Saya khilaf karena saya awalnya juga disuruh sama teman,” ungkap residivis bernama Santuso yang pernah dipenjara 7 tahun.
Akibatnya para pengedar ini dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 ayat dua. Ancamannya, hukuman maksimal 10 tahun penjara. [ada/suf]






