Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap kasus produksi mercon di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana bahan peledak, Minggu (24/3/2024) kemarin.
Keempat terduga pelaku tesebut, di antaranya inisial H, M, MH, dan M. Mereka merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan keempatnya diduga membuat mercon racikan.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan produksi mercon di desa setempat. “Awalnya petugas melakukan penggerebekan terhadap N dan MH di kediamannya di Desa Trasak,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (25/3/2024).
“Dari penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan berupa bahan baku pembuatan mercon rakitan, selanjutnya anggota menangkap M berdasar informasi dari kedua pelaku sebelumnya,” ungkapnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dan menangkap satu terduga pelaku lainnya, yakni inisial H warga Duko Timur, Pamekasan. “Tak butuh waktu lama, H juga langsung ditangkap,” jelasnya.
“Dari inisial H ini didapat informasi jika bahan peledak tersebut didapat dari A, tapi keberadaannya hingga saat ini masih belum diketahui dan masih dalam tahap pencarian,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa selongsong mercon diameter 3,5 cm sebanyak 165 buah, selongsong mercon diameter 4,5 cm sebanyak 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm sebanyak 1 buah, mercon jadi diameter 4,5 cm sebanyak 5 buah.
“Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon dengan diameter 4,5 cm itu sudah berisi bahan peledak, bersumbu dan siap diledakkan. Informasi terbaru bahwa selongsong mercon yang lain menunggu pengiriman bahan peledak dari A,” sambung Sri Sugiarto.
Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti tentang inisial A dan masih dalam tahap pencarian. “Para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. [pin/ian]






