Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua yang melibatkan seorang residivis bernama ES (41), warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap setelah diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor di halaman Masjid Ar-Rahman, Dusun Ngelo, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, pada 11 Agustus 2025.
Kasus bermula saat korban memarkirkan motor Yamaha Vega R warna hitam berpelat nomor AD 3505 YN di parkiran masjid untuk mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam dalam rangka HUT ke-80 RI. Usai kegiatan, korban mendapati motornya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantingan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku yang kerap beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ada kunci menancap. Pelaku diketahui membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya di Maospati, Magetan,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (14/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025, ketika pelaku tengah berada di pinggir Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Dusun Mojorejo, Desa Grudo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan BPKB Yamaha Vega R, empat kunci letter T, uang tunai Rp558.000 hasil penjualan motor curian di Terminal Kertonegoro Ngawi, serta lima unit motor lain yang masih diidentifikasi.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku telah mencuri motor di 30 lokasi berbeda: 21 TKP di Ngawi, 2 TKP di Madiun, 4 TKP di Mojokerto, 2 TKP di Jombang, dan 1 TKP di Tuban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku adalah residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan beberapa kasus curanmor (Pasal 363 KUHP) di berbagai daerah.
AKBP Charles menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Ngawi. Pelaku ini adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya, sehingga penangkapannya menjadi prioritas kami,” ujar AKBP Charles.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci tambahan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah hasil curian pelaku. [kun]






