Ngawi(beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,98 kilogram yang diduga berasal dari China.
Barang haram dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar itu diamankan pada 23 Agustus 2025.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah truk di wilayah Kecamatan Ngawi.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya truk mencurigakan di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, yang diduga membawa narkotika,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (30/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ngawi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan tiga karung berisi sabu, dengan rincian dua karung berada di dalam bak truk dan satu karung ditemukan di luar kendaraan.
“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan di sekitar truk. Dua karung berada di bak truk, sedangkan satu karung berada di luar. Dugaan sementara, satu karung jatuh, lalu sopir panik dan melarikan diri,” ungkap AKP Marji.
Lebih lanjut, AKP Marji mengungkapkan bahwa sabu yang diduga berasal dari China tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Untuk pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, penanganan perkara kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted)






