Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polres Mojokerto melalui sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di lingkungan perusahaan.
Kegiatan yang digelar oleh Satuan Intelkam Polres Mojokerto tersebut berlangsung di PT Aice Ngoro Industrial Park, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan melibatkan sekitar 50 karyawan.
Program ini dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan interaktif terkait prosedur, persyaratan, serta manfaat SKCK dalam berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Intelkam, AKP Danny Prastyansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya SKCK serta kemudahan dalam proses pengurusannya,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).
Sosialisasi dipandu oleh AIPDA Firman Agustian yang memaparkan secara rinci isi Perpol Nomor 6 Tahun 2023, mulai dari mekanisme penerbitan SKCK, syarat administrasi, hingga fungsi strategis SKCK dalam mendukung tertib administrasi masyarakat.
Selain membahas layanan administrasi, petugas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di lingkungan kerja.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan antusiasme peserta yang memanfaatkan forum tanya jawab untuk menggali lebih dalam terkait pelayanan SKCK maupun situasi harkamtibmas di wilayah masing-masing.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas antara kepolisian dan sektor industri.
Melalui program ini, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memperkuat kemitraan strategis dengan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. [tin/beq]






