Mojokerto (berjtaiatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 25 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari pengedar dan bandar narkoba jaringan lokal hingga antarwilayah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai nilai estimasi Rp367.459.000. Barang bukti tersebut meliputi 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L. Selain itu, turut diamankan pula 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.628.000.
“Ada sebanyak 25 tersangka dari 22 laporan polisi, sebagian sudah dititipkan di Lapas Mojokerto. Dari hasil pengungkapan ini, jika diasumsikan total Rp367.459.000 dan sebanyak 5.359 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika, berdasarkan asumsi jumlah pengguna per jenis narkoba,” ungkap AKBP Herdiawan, Selasa (6/8/2025).
Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku mengedarkan narkoba menggunakan sistem ranjau. Barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sementara pembayaran dilakukan secara digital menggunakan aplikasi keuangan seperti mobile banking dan DANA.
“Sebanyak 50 persen pelaku merupakan residivis. Mereka mengedarkan narkoba demi keuntungan finansial, sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis. Mereka ini pengedar sekaligus bandar, bandar kan ada skala kecil, menengah dan besar,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, dan sebagian lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. [tin/beq]






