Mojokerto (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 84,3 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang residivis kasus narkotika, yakni IF (31) dan RKH (39).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Diantaranya plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram,” ungkapnya, Minggu (8/3/2026).
Dua orang tersebut merupakan residivis kasus narkotika, yakni IF (31) dan RKH (39). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial ‘C’ yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasat menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. [tin/suf]






