Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai di gang masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto mengamankan tiga pelaku. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Satreskrim Polres Mojokerto bekerjasama dengan Polsek Trowulan melakukan pengungkapan kasus 170 jo 351 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kasus ini, berawal dari tanggal 29 Agustus 2021 dini hari,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengeroyokan”]
Masih kata Kapolres, pada Minggu (29/8/2021) dini hari terjadi aksi pengeroyokan di gang masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku membawa samurai melainkan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di jari tangan sebelah kanan.

Dari pelaku Tomi didapat keterangan pelaku lain dan petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Yakni Tomy Basmalah (25), Satya Premanata (25) dan M Agit Yupianto (23) warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat buah sajam jenis samurai.
“Ke-3 pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 19 tahun pidana penjara. Untuk ke-5 pelaku yang masih dalam pengejaran petugas, kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan menerima proses hukum,” tegasnya. [tin/kun]






