Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus seoang pria inisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. BFY sempat menjadi buron usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dua orang korban. Yaitu, istrinya LW (42) dan anaknya IFC (22). Keduanya mengalami luka cukup parah.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, setelah buron, BFY merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir. Selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kdrt”]
“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Ferli menjelaskan, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Lantaran pelaku akan diceraikan oleh istrinya. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” tegas Ferli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. “Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. [yog/suf]






