Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan dua orang tersangka perusakan pagar stadion yang menjadi TKP Tragedi Kanjuruhan, Selasa (20/12/2022) siang.
Dua orang ini adalah penanggungjawab dari CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Setelah ditetapkan tersangka sejak 16 Desember 2022, keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Fernando adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
“Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Desember 2022. Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi dari para pekerja, karyawan Dispora dan dari pihak PT Anugerah Citra Abadi (ACA),” ungkap Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, Selasa(20/12/2022) saat Konfrensi Pers siang ini.

Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa menguraikan, sebelum melakukan pembongkaran, pada 27 November 2022, kedua tersangka bersama sekitar 30 orang pekerja masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Mereka masuk dengan cara membongkar paksa gembok pintu gerbang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Setelah berhasil masuk, malam itu mereka menggelar selamatan. Kemudian esok harinya pada Senin (28/11/2022) mulai melakukan pembongkaran pagar pembatas tribun penonton dan paving.
Karena Stadion Kanjuruhan Kepanjen sampai saat ini, masih menjadi alat bukti kasus Tragedi Kanjuruhan, akhirnya pengerjaan dihentikan oleh pihak Dispora Kabupaten Malang. Kemudian pembongkaran itu secara resmi dilaporkan ke Polres Malang pada 6 Desember 2022.
“Dari laporan itu kemudian kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian kami menetapkan dua orang tersangka,” tegas Choirul Mustofa.
Polisi, lanjutnya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 69 tabung gas oksigen, 38 rompi proyek warna hijau, 36 rompi proyek warna kuning, 29 sepatu proyek dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Perkaranya saat ini sedang tahap pemberkasan. Selanjutnya berkas perkaranya akan kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk diteliti,” pungkas Choirul. (yog/ted)






