Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang terus berupaya memburu pelaku utama dalam kasus puluhan ladang ganja yang ditemukan di kawasan Gunung Semeru. Sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diketahui bernama Edi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Meskipun telah melakukan berbagai langkah intensif, hingga kini polisi belum berhasil menangkap Edi yang diduga kuat menjadi otak di balik jaringan peredaran ganja kering di wilayah tersebut.
Untuk memperkuat pencarian, Polres Lumajang bahkan menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Namun, keberadaan Edi masih belum terlacak. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyebut salah satu kendala utama adalah identitas Edi yang tidak tercatat dalam dokumen resmi negara.
“Jadi, DPO ED (Edi, Red) ini, kami sudah libatkan Polda Jatim untuk membantu pencarian, tapi karena minimnya petunjuk, kita belum tahu dia di mana dan mau pindah ke mana,” terang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (29/4/2025).
Menurut AKBP Alex, DPO Edi tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun paspor. Kondisi ini menyulitkan pelacakan keberadaannya, termasuk dalam memantau pergerakan dan kemungkinan pelariannya.
Polisi sempat melacak nomor telepon yang diduga digunakan Edi. Sayangnya, nomor tersebut sudah tidak aktif, membuat petunjuk yang dimiliki semakin terbatas. Saat ini, hanya ada satu bukti berupa foto samping pelaku dengan ciri-ciri berkumis.
Upaya Edi untuk tetap mengendalikan jaringan dari balik pelariannya juga sempat terdeteksi. Pada Januari 2025, ia dilaporkan menghubungi anak buahnya di Dusun Pusung Duwur untuk mengatur penjualan ganja kering.
Transaksi tersebut akhirnya terungkap pada Februari 2025 dengan tertangkapnya lima orang komplotan Edi dan barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram. “Ini untuk letunjuk yang kami miliki masih minim, tapi akan tetap kami kejar sampai dapat,” ungkap Kapolres Lumajang itu.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia saat berada di Lapas Kelas II B Lumajang.
Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama karena kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah konservasi alam. Upaya pemberantasan jaringan ganja ini pun terus dilakukan meski menghadapi berbagai tantangan teknis dan minimnya informasi dari pelaku utama yang masih buron. [has/suf]






