Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di wilayah Kecamatan Ngimbang.
Dua orang sudah diamankan, dan dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan, untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan modus yang digunakan tersangka, yakni dengan memanfaatkan surat tani dan surat keterangan dari Dinas Pertanian.
Berbekal surat tersebut, tersangka bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, yang kemudian disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“BBM subsidi tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum. Padahal peruntukannya khusus bagi sektor pertanian,” kata Rizky, Kamis (16/4/2026).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 500 liter BBM subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite.
Dari praktik ilegal yang sudah dijalankan sejak Oktober 2025 tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu per hari.
“Dia sudah melakukan ini setiap hari, dari bulan Oktober 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizky menyampaikan, 0enindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi BBM, di tengah kekhawatiran masyarakat akan potensi kelangkaan.
“Ini merupakan langkah kita untuk mendukung program Bapak Presiden dan juga atensi dari Bapak Kapolri, terkait dengan memanasnya situasi global dan kenaikan harga minyak dunia, yang memicu kelangkaan BBM dan kekhawatiran masyarakat, khususnya di wilayah Lamongan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Rizky menegaskan, upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk LPG subsidi 3 kilogram yang kerap disalahgunakan.
“Apabila melihat ataupun menemukan di lapangan terkait penyimpangan BBM subsidi ataupun migas bersubsidi, baik itu LPG mungkin yang disalahgunakan dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo atau 50 kilo, jangan ragu untuk hubungi kami di nomor 110. Apabila setiap ada penyalahgunaan, ada penyimpangan, pastinya akan kita tindak,” kata Rizky. [fak/ian]






