Lamongan (beritajatim.com) – Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Satu budak sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.
“Iya, pada Senin tanggal 6 Maret 2023, sekira 22.30 WIB, Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dam menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (8/3/2023).
Anton menjelaskan, pelaku itu adalah Muhammad Hamdani (29), warga asal Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan. Ia ditangkap oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Veteran Nomor 03 Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
Jadi Budak Sabu-sabu, 2 Nelayan di Lamongan Digerebek Polisi
“Pelaku ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Lamongan saat melakukan penyelidikan atas aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Anton.
Selain menangkap pelaku, sambung Anton, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Surya, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card dari tangan pelaku.
“Ada 2 (dua) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, yang setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat sekitar 1,74 gram,” tandasnya.
BACA JUGA:
Sat-Set! Polres Lamongan Tangkap 27 Pengedar Narkoba
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan dan diintrogasi. Dari pengakuannya, imbuh Anton, pelaku sengaja membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku dibawa ke Polres Lamongan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undanf RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [riq/suf]






