Lamongan (beritajatim.com) – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang peternak kambing di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro pada Kamis (5/2/2026). Penangkapan tersangka berinisial W (38) dan M (37) ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Paciran yang berbagi peran secara sistematis saat menjalankan aksi kriminalnya. Tersangka W bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan, sementara tersangka M bertugas memantau situasi sekitar serta membantu mendorong kendaraan hasil curian.
“Tersangka W berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan tersangka M bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman. Aksi kejahatan tersebut menyasar sebuah Honda Beat hitam tahun 2019 yang terparkir di pinggir jalan saat pemiliknya sedang beraktivitas di sawah.
Korban yang bernama Muhsin kehilangan kendaraannya saat tengah sibuk mencari rumput untuk pakan ternak kambing miliknya pada Senin (2/2/2026) siang. Setelah menyadari motornya raib dari lokasi parkir semula, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengidentifikasi jejak para pelaku di wilayah pesisir Paciran. “Dan kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 20.35 WIB, kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKBP Arif.
Modus operandi para tersangka diketahui dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sebagai sarana mobilitas untuk berkeliling mencari target yang minim pengawasan. W sempat mencoba membobol kunci motor menggunakan alat palsu namun gagal, sehingga mereka memutuskan untuk membawa kabur kendaraan dengan cara didorong.
“Setelah menemukan target, tersangka W turun dan mencoba menyalakan motor korban menggunakan kunci palsu, namun gagal. Selanjutnya, motor korban dinaiki oleh W dan didorong oleh M menggunakan kaki, sementara M tetap mengawasi situasi sekitar,” jelas Kapolres merinci kronologi aksi pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada piringan cakram kendaraan saat diparkir di area terbuka.
“Tambah pengaman seperti kunci ganda yang dipasang di piringan cakram. Degan dipasang kunci tambahan, setidaknya mengurangi niat pelaku untuk menjalankan niat jahatnya,” pesan AKBP Arif. Sebagai bentuk transparansi pelayanan, kepolisian langsung menyerahkan kembali sepeda motor yang sempat dicuri tersebut kepada Muhsin secara cuma-cuma. [fak/beq]






