Gresik (beritajatim.com) – Perang terhadap narkoba di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Polres Gresik melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Pulau Bawean. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial T (39) ditangkap di Kecamatan Sangkapura.
Penindakan ini dilakukan di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa wilayah kepulauan bukan lagi tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kasus ini terungkap berkat kecepatan aparat dari Sektor Sangkapura yang menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar. Polisi mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp252.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Cilacap yang saat ini berdomisili di Sangkapura, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti tersangka karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik, termasuk kawasan kepulauan seperti Bawean.
“Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi barang haram ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai distribusi sabu di Kabupaten Gresik. Meskipun wilayah kepulauan seperti Bawean memiliki tantangan geografis, namun tetap menjadi prioritas pengawasan.
Sebagai bentuk pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam) maupun WhatsApp LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. [dny/suf]






