Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Gresik akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial HS (29), warga Jalan RA. Kartini, tak berkutik saat diamankan petugas beserta barang bukti.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, berinisial NL. Motor Honda Vario bernopol W 3992 LT miliknya yang diparkir di teras rumah raib dicuri.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Manyar. Setelah dilakukan pengembangan, tim mengarah pada pelaku berinisial HS yang saat itu berada di rumahnya,” ujar Abid, Jumat (22/8/2025).
Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi rumah HS. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor curian.
“HS kami bawa ke Polres Gresik untuk diperiksa. Dari pengakuannya, ia sudah 11 kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek, satu jaket, dan dua pasang sandal yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS tercatat beraksi di Kecamatan Manyar sebanyak lima kali, Kecamatan Bungah tiga kali, Kecamatan Sidayu dua kali, dan Kecamatan Panceng satu kali.
“Atas perbuatannya, pelaku HS kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Abid. [dny/but]






