Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso menangkap belasan tersangka kasus narkoba dan judi online (judol).
Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka terdiri dari 8 tersangka kasus narkoba dan 10 tersangka kasus judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, delapan tersangka terlibat dalam tujuh kasus narkoba.
“Dengan rincian, narkoba jenis sabu sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka. Sedangkan sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka,” kata Lintar, Jumat (22/11/2024).
Modus operandinya, pelaku mendapatkan narkotika sabu dan pil logo Y dari luar kota yakni dari Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Jember lalu dijual ke Bondowoso.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1,56 gram dan pil logo Y sebanyak 13.145 butir dan pil logo double L sebanyak 48 butir,” tuturnya.
Selain kasus narkoba, Polres juga menciduk sepuluh terduga pelaku judi online. “Para tersangka melakukan judol jenis pragmatis,” sebut Kapolres. (awi/ted)






