Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial Z (51), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan dilakukan langsung di kediaman pelaku.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025). “Kami sudah amankan satu pelaku yakni Z saat berada di dalam rumahnya,” ujarnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan sabu seberat 3,28 gram di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan, seperti timbangan digital dan sendok kecil.
“Kami juga temukan timbangan dan sendok yang akan digunakan pelaku untuk mengemas sabu untuk diedarkan,” imbuh Kiswoyo.
Atas perbuatannya, Z kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Z terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi salah satu dari rangkaian upaya Satreskoba Polres Bangkalan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Madura, yang kerap dijadikan jalur distribusi barang haram. [sar/suf]






