Bangkalan (beritajatim.com) – Baru saja Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 15 kilogram sabu di Kabupaten Sampang, Polres Bangkalan berhasil menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial RU (35), warga Desa Bringen, Kecamatan Labang, dan MT (28) yang merupakan tetangganya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di rumah R.
“Petugas langsung ke lokasi melakukan penggerebekan dan mendapati dua pelaku ada di dalam rumah itu,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram yang disimpan oleh R untuk diedarkan bersama MT. “Barang bukti sabu seberat 7 gram berhasil kami amankan,” ungkap Hendro.
Dari hasil interogasi, R mengaku membeli sabu seharga Rp700 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp400 ribu per gram.
“Keduanya bekerjasama untuk menjual sabu dan MT ini diberikan sebagian keuntungan yang diperoleh R,” pungkasnya. [sar/beq]






