Malang (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Malang belum menemukan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditengarai memiliki ijazah palsu. Hal itu setelah Bawaslu setempat mulai melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi (vermin) calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sampai saat ini belum menemukan (bacaleg berijazah palsu; red),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Selasa (20/6/2203).
Amrullah menjelaskan, ijazah palsu Bacaleg adalah titik kerawanan yang menjadi perhatian Bawaslu. Sebab itu, beberapa hari ini, pihaknya melalukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait ijazah di asal sekolah masing-masing bakal calon. “Minimal ijazah SMA, yang menjadi fokus pengawasan keabsahan ijazah. Kapan hari pernah mendengar, katanya ada ijazah bacaleg yang diduga tidak legitimate,” sambungnya.
Namun, hingga hari ini tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Amrullah menambahkan, jika ada laporan akan ditelusuri dan dikaji untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) dari proses di gakkumdu tersebut. Bawaslu berkomitmen akan terus melakukan pengawasan verifikasi administrasi bakal calon Legislatif yang dilakukan oleh KPU hingga 23 Juni mendatang. (yog/kun)
BACA JUGA:
Komentar