Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah sekian lama, petani penggarap hutan akhirnya mendapat legalitas dalam pengelolaan lahan hutan. Diantaranya adalah anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Gunung Pegat Jaya Desa/Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro. SK ijin kelola perhutanan sosial itu diterima petani hutan pada Oktober 2023.
Sedikitnya ada 320 anggota KTH Gunung Pegat yang mendapat SK MenLHK Nomor 487 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif. SK tersebut menjadi role model bagi masyarakat yang mengelola areal Perum Perhutani.
“Dari sebanyak 320 anggota KTH Gunung Pegat yang mendapat SK itu dengan lahan hutan yang digarap seluas 410 hektare,” ujar Ketua KTH Gunung Pegat Jaya, Gunowo, Jumat (3/11/2023).
Dengan adanya SK tersebut petani hutan berharap bisa meningkatkan ekonominya, sembari berjalan memperbaiki kondisi hutan. Sebab, sejauh ini, lanjut Gunowo, Perum Perhutani di kawasan Margomulyo belum pernah panen jati. Indikasinya, belum sampai pada usia panen sudah di tebang oleh oknum.
“Semoga bisa memberi manfaat untuk peningkatan ekonomi, sambil berjalan juga memperbaiki kawasan hutan. Meskipun bukan jati. Sekarang KTH juga sudah kerjasama dengan pihak pembibitan hutan tegakan,” terangnya.
Gunowo menceritakan, sebelum ada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini petani hutan yang menggarap areal hutan menerapkan sistem bagi hasil (monosuko) kepada pihak Perum Perhutani. Jumlahnya, per pieces jagung Rp85 ribu. Untuk tanaman padi setiap panen 5 sak perhutani minta 1 sak.
“Kalau perhutanan sosial ini tidak ada lagi semacam sharing. Setelah pengelolaan perhutanan sosial ini hubungannya langsung dengan CDK (Cabang Dinas Kehutanan). Kalau dengan CDK informasinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi untuk regulasinya belum tahu bagaimana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rata-rata petani penggarap lahan hutan itu sudah menggarap areal hutan sejak 2000. Rata-rata petani menggarap jagung di bawah hutan jati maupun sengon. Petani penggarap hutan ini mendapat SK sesuai dengan penetapan yang dilakukan Cabang Dinas Kehutanan (CDK). Karena petani tidak bisa mengusulkan. [lus/kun]
BACA JUGA: Sehari Tak Pulang, Pencari Kayu Tewas di Hutan Bojonegoro






