Yogyakarta (beritajatim.com) – Sejumlah 500 sertifikat tanah di seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman telah terselesaikan tepat pada peringatan 11 tahun keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury menjelaskan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat Tanah Desa merupakan pendaftaran Tanah Kasultanan dimana obyek tanah telah bersertifikat Hak Pakai Pemerintah Kalurahan.
Hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi “Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”.
Pendaftaran dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat. Pada tahun 2023
target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat, sesuai yang diserah-terimakan hari ini,” katanya.
500 sertifikat tersebut terdiri dari lima kalurahan di Kabupaten Sleman, diantaranya Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat, Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 sertifikat dan Kalurahan Tirtoadi sebanyak 29 sertifikat.
Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dijelaskan di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, disebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyelesaikan kegiatan. Pihaknya juga mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal. Dengan prinsip tersebut, Pemkab Sleman berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu kepada seluruh perangkat kalurahan saya harap dapat turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya,” ujarnya Selasa (29/8/2023).
Penerimaan secara simbolis sejumlah 500 sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan 11 tahun Undang – Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. (aje/kun)
BACA JUGA: Yogyakarta Darurat Sampah, Bantul Siapkan Terobosan






