Blitar (beritajatim.com) – Perangkat desa se-Kabupaten Blitar hari ini berangkat ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Mereka akan bergabung dalam Silatnas III.
Perangkat desa sebanyak 500 orang tersebut berangkat menggunakan tujuh bus. Sesampai di Senayan nanti, mereka bersama perangkat desa seluruh Indonesia bakal menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR dilanjutkan long march ke Istana Negara.
Aksi ini sengaja digelar untuk menyuarakan keprihatinan nasib perangkat desa. Selama ini mereka merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah.
“Aksi ini merupakan menyuarakan keprihatinan masyarakat, khususnya perangkat desa seluruh Indonesia, merasa kurang ada perhatian yang signifikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terpanggil berjuang bersama secara nasional,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar, Supri Ariadi, Selasa (24/1/2023).

Ratusan perangkat desa se Kabupaten Blitar ini berangkat ke Jakarta dengan membawa 3 tuntutan yakni:
1. Meminta kepastian status dari perangkat desa serta kejelasan hak-hak perangkat desa. Hal itu dikarenakan para perangkat desa merasa selama kurang ada perhatian dari pemerintah terkait mengenai jaminan hak termasuk gaji.
2. Meminta DPR dan pemerintah pusat untuk mengembalikan peraturan mengenai SK perangkat desa ke pemerintah daerah atau Bupati atau Wali Kota.
3. Meminta peraturan khusus mengenai penghasilan tetap atau siltap (penghasilan tetap), serta gaji 13 dan gaji 14. Mengenai penghasilan tetap atau siltap selama ini perangkat desa merasa tidak ada kejelasan aturan mengenai hal tersebut.
Selama ini siltap perangkat desa melekat pada APBDes sehingga sering terjadi keterlambatan pencairan. Para perangkat desa se-Kabupaten Blitar tersebut meminta ada peraturan khusus mengenai siltap.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Blitar”]
“Banyak sebetulnya tuntutan kami, tapi yang utama yakni soal siltap, gaji 13 dan gaji 14, itu kan sering molor, makanya kami meminta agar ada peraturan khususnya,” imbuhnya.
Disingung soal masa jabatan, Supri mengatakan, perangkat desa tidak ingin masa jabatannya disamakan dengan kepala desa yakni 9 tahun. Dia berharap perangkat desa tetap menggunakan aturan lama yang menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.
Para perangkat desa beranggapan, kepala desa merupakan jabatan politis, sementara perangkat desa merupakan pelayanan publik. Sehingga harus ada perbedaan aturan di antaranya keduanya.
“Aksi kali ini tidak sama dengan kepala desa, jika kepala desa meminta masa jabatan 9 tahun, perangkat desa meminta jabatan tetap hingga usia 60 tahun, karena kepala desa merupakan jabatan politistik sedangkan perangkat desa merupakan jabatan profesi,” ucap Supri.
Sebelum berangkat, ratusan perangkat desa itu berharap agar pemerintah pusat mau menerima tuntutan mereka. Sehingga kesejahteraan para perangkat desa bisa tercapai.
Sesuai rencana, para perangkat desa itu akan mengikuti unjuk rasa pada tanggal 25 Januari 2023 besok. [owi/beq]






