Blitar (beritajatim.com) – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, Muhammad Muchlison, menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Uang titipan kakak kandung Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini itu diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya ke Kejari Blitar pada Senin (23/6/2025).
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso menjelaskan bahwa uang ini merupakan titipan pengganti kerugian negara. Uang ini pun akan disimpan rekening penitipan Kejari Blitar.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasihat hukum MM sebesar 1,1 miliar,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Muhammad Muchlison sendiri telah resmi ditahan oleh Kejari Blitar. Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Blitar diketahui bahwa kakak kandung Mak Rini tersebut telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Usai diketahui menerima uang Rp1,1 miliar, kakak kandung dari Mak Rini itu kemudian berinisiatif untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai itu ke Kejari Kabupaten Blitar.
“Jadi tersangka MM ini memiliki itikad baik yang bersangkutan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara terkait kasus yang sedang kami tangani proyek DAM Kali Bentak,” tegasnya.
Diketahui proyek Dam Kali Bentak, Blitar merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proyek tersebut ditetap sebagai total los karena nilai kerugiannya lebih besar dari nilai pagu proyek.
Muhammad Muchlison pun menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut. Diketahui Muhammad Muchlison menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
“Yang mengembalikan atau mengantarkan dana dari kuasa hukum tersangka MM, ini selaku anggota TP2ID Tadi saya jelaskan, beliau punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Meski telah menetapkan 5 orang tersangka Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasu korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan. [owi/beq]






