Politik Pemerintahan

Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Semua Calon PMI Asal Blitar Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat berkunjung ke Blitar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat berkunjung ke Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mewajibkan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ida, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah syarat bagi calon PMI sebelum berangkat kerja ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Ida Fauziah saat berkunjung ke Blitar pada Sabtu (23/09/23). Menakar pun meminta agara seluruh calon PMI untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Di antara persyaratan sebelum kerja ke luar negeri, mereka (calon PMI) harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida usai meresmikan BLK Komunitas Pertakina di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (23/9/2023).

Ida Fauziah mengatakan, Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 4 tahun 2023 untuk memaksimalkan manfaat perlindungan kerja kepada PMI. Para calon PMI sudah seharusnya ikut dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mengikuti pelatihan sampai berangkat kerja ke luar negeri. “Mereka harus terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak mengikuti pelatihan sampai kerja di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan seluruh PMI di Kabupaten Blitar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 2.600 PMI asal Kabupaten Blitar yang sudah berangkat pun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI sebesar Rp 370.000 sekali bayar dengan perlindungan selama lima bulan sebelum keberangkatan, lalu dua tahun saat menjadi PMI di luar negeri plus sebulan setelah mereka pulang dari luar negeri.

“Bentuk perlindungan mirip dengan program biasa di BPJS Ketenagakerjaan. Perawatan dan pengobatan dicover, kalau meninggal dunia dapat santunan Rp 42 juta dan apabila ada kasus pemerkosaan juga dapat santunan Rp 50 juta, termasuk beasiswa untuk anak kalau PMI meninggal dunia,” kata Hendra saat mendampingi Menaker Ida.

Hendra mengatakan, para peserta pelatihan di BLK Komunitas Pertakina, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar juga sudah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk peserta pelatihan di BLK Komunitas Pertakina sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak masuk pelatihan sampai diberangkatkan ke luar negeri. Saat ini, ada 16 orang yang ikut pelatihan di BLK Komunitas Pertakina,” ujarnya. (owi/kun)Bupati Blitar Disebut Perbaiki Jalan, Ternyata Bantuan Pusat

BACA JUGA: 


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar