Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti urgensi pengembalian pada naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh para pendiri negara pada 18 Agustus 1945. Fokusnya terutama terletak pada pengembalian kepada sistem ekonomi Pancasila, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 yang mencakup tiga ayat serta penjelasannya.
Dalam pandangannya, dengan mengembalikan pada naskah asli UUD 45, LaNyalla yakin bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan meraih kemajuan yang lebih pesat, seiring dengan kedaulatan ekonomi rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh LaNyalla dalam acara kunjungan Delegasi DPP Perkumpulan Andalan Nahdliyin UMKM (PERAN UMKM) Indonesia di Ruang Mataram, Gedung B, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada hari Rabu (9/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga para tokoh, termasuk KH M. Endy SL (Gus Endy), Ketua Dewan Pembina PERAN UMKM Indonesia, Herwin Suparjo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Luluk Sumiarso sebagai Ketua Dewan Penasehat, Nasetiawan sebagai Ketua Umum, R Karyana Ukar sebagai Ketua Harian, Didik Catur Prasetyo sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina, serta anggota pengurus lainnya.
Kehadiran Ketua DPD RI didampingi oleh beberapa staf terkait, seperti Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero, Kabiro Setpim DPD RI Sanherrif Hutagaol, dan Ekonom Ichsanuddin Noorsy.
“Melalui sistem ekonomi Pancasila, UMKM akan meraih kemajuan yang signifikan. Kita telah jelas melihat bahwa dalam sistem ini, negara harus memiliki kontrol penuh terhadap sumber daya alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Ini termasuk pengendalian cabang-cabang produksi yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar LaNyalla.
BACA JUGA:
Ratusan Kades di Sidoarjo Ikuti Sarasehan Bersama Bupati dan Ketua DPD RI
LaNyalla juga menjelaskan bahwa ekonomi Indonesia dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta baik dari tingkat nasional maupun internasional. Ketiga pilar ini menciptakan batas jelas antara barang publik dan barang komersial, serta interseksi di antara keduanya. Dengan demikian, terbentuklah ruang bagi sektor publik, swasta, partisipatif, dan kerja sama.
“Dalam memahami konsep ekonomi berdasarkan gagasan para pendiri negara kita, partisipasi rakyat menjadi hal mutlak dan wajib,” tambahnya.
Sebagai hasil dari pandangan ini, LaNyalla memperkuat ajakan untuk mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dengan melalui pengembalian kepada naskah asli UUD 1945, diikuti dengan penyempurnaan melalui pendekatan adendum.
“Kami berharap agar semangat dan dukungan terus mengalir demi suksesnya perjuangan besar ini. Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan seluruh rakyat, dan bukan hanya sekelompok individu,” tegasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ekonom Ichsanuddin Noorsy. Dia juga menekankan pentingnya kembali kepada naskah asli UUD 45. Menurutnya, perekonomian Indonesia mengalami hambatan setelah Pasal 33 UUD 45 yang awalnya berisikan tiga ayat, ditambah menjadi lima ayat dalam proses Amandemen Konstitusi antara tahun 1999 hingga 2002.
Noorsy menjelaskan, “Ayat pertama Pasal 33 UUD 45 awalnya mengatur perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan semangat kekeluargaan, namun dalam proses Amandemen, semangat tersebut terkikis oleh ayat keempat.”
Dia juga menyoroti bahwa sejak era reformasi hingga saat ini, data mengenai UMKM masih belum terstruktur dengan baik. Data dari berbagai instansi, termasuk dinas dan Badan Pusat Statistik (BPS), seringkali tidak konsisten. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada instansi di negara ini yang memiliki akuntabilitas tinggi terkait data UMKM.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut, Noorsy mengusulkan agar DPP PERAN UMKM Indonesia turut berperan dalam upaya pendataan UMKM di Indonesia.
“Saat ini, kita tidak dapat mengandalkan data mengenai jumlah UMKM di Indonesia. Setiap sumber memiliki angka yang berbeda. Oleh karena itu, saya merekomendasikan agar organisasi ini bekerjasama dengan anggota DPD RI untuk mendorong digitalisasi data UMKM,” ungkap Noorsy.
BACA JUGA:
Ketua DPD: Pemprov Jatim Sukses Digitalisasi Barang dan Jasa
Dia juga menggarisbawahi bahwa di tingkat ASEAN, Indonesia masih belum memberikan perhatian yang cukup pada UMKM, berbeda dengan Malaysia, Thailand, dan Filipina yang telah berhasil melaksanakan digitalisasi UMKM dengan baik.
Menurut Noorsy, dengan adanya digitalisasi yang efektif di tingkat lokal, banyak permasalahan yang dapat diatasi.
“Issues yang dapat diselesaikan antara lain terkait manajemen, keuangan, kualitas produksi, masalah pemasaran, pelatihan manajemen dan kepemimpinan. Misalnya, bagaimana memisahkan keuangan rumah tangga dengan keuangan bisnis. Hingga saat ini, UMKM sering kali mengaburkan hal ini. Masalah lainnya termasuk pajak, perizinan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina PERAN UMKM Indonesia, KH M. Endy SL (Gus Endy), menyatakan bahwa kunjungannya ke Ketua DPD RI merupakan upaya silaturahim sekaligus untuk memperkenalkan PERAN UMKM sebagai organisasi yang berkomitmen untuk mendukung, melindungi, dan membimbing UMKM di Indonesia, khususnya warga Nahdliyin dan masyarakat umum.
“Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DPD untuk menjalin kerja sama strategis dan memberikan dukungan dalam membangun ekosistem bagi UMKM, terutama di masyarakat. Kami berharap Ketua DPD RI dapat menjadi mentor kami. Kami juga berharap DPD RI dapat memberikan dukungan agar organisasi kami memiliki ruang untuk berkontribusi dalam memajukan perekonomian UMKM di Indonesia,” jelas Gus Endy.
Ketua Dewan Penasehat, Luluk Sumiarso, menambahkan bahwa peran UMKM tidak bisa diabaikan dalam konteks perekonomian nasional. UMKM tetap menjadi elemen penting dan mampu menjaga stabilitas ekonomi rakyat, baik ketika menghadapi krisis ekonomi maupun dalam menghadapi pandemi virus Covid-19.
“Ketika pandemi melanda dan perekonomian mulai pulih, kita melihat UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam membantu masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memberikan perhatian serius pada UMKM karena peranannya yang signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi,” ungkapnya. [beq]






