Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi terhadap Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar, yang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi nggak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. LaNyalla juga menekankan pentingnya melihat perkara ini dengan jernih, mengingat proses pemeriksaan telah berlangsung sebelum Cak Imin deklarasi sebagai calon wakil presiden bersama Anies Baswedan.
Penyidik, kata LaNyalla, perlu mendapatkan keterangan dari pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara
“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” terang LaNyalla.
LaNyalla juga menjelaskan bahwa KPK, sebagai lembaga anti rasuah, memiliki kewajiban untuk meminta keterangan saksi sesuai dengan undang-undang.
“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” kata LaNyalla.
BACA JUGA:
Ketua DPD: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sudah di Presiden
Selain itu, LaNyalla menyesalkan pernyataan beberapa mantan komisioner KPK yang terlihat membangun opini yang berbeda terkait pemanggilan Cak Imin. Dia mengingatkan, tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan dari pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.
LaNyalla berharap agar KPK menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana dan memberikan informasi yang utuh kepada publik. [beq]






